RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Artinya, putusan PTUN yang menerima gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G, dibatalkan.
"Iya, putusannya sudah, tanggal 13 Oktober, kami baru diterima," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Yayan, pihak penggugat yaitu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta masih bisa mengajukan kasasi untuk membatalkan keputusan PT TUN. Kasasi dapat dimohonkan selama 14 hari setelah putusan PT TUN yang menerima banding Pemprov DKI Jakarta.
Yayan menyebut, Pemprov DKI Jakarta siap apabila penggugat mengajukan kasasi. "Kami siap saja. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi berarti sudah final dan inkracht," tutur Yayan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan hasil banding yang diterima PT TUN. Keputusan ini membuat izin reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan.
"Ya lanjut dong. Makanya saya bilang kalau dibatalkan saya lebih seneng supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," kata Gubernur yang akrab disapa Ahok itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo menerima gugatan nelayan dalam sidang putusan pada 31 Mei 2016. Putusan itu menyatakan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan mencabut Surat Keputusan terkait pemberian izin reklamasi.
SK yang dimaksud adalah SK Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk yang ditertibkan Basuki Tjahaja Purnama, 23 Desember 2014.
Gugatan terhadap Pemprov DKI jakarta itu dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
cnn/radarriaunet.com