RADARRIAUNET.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sistem Keuangan Desa (Simkudes) untuk anggaran 2015 masih bergulir, kasus tersebut melibatkan seluruh Desa di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah memanggil 6 Camat dan Kepala Desa (Kades) yang berada diwilayah Kecamatan tersebut, hari ini Rabu (19/10/16) Camat Kecamatan Lubuk Dalam Aditya C Smara dan Kades-kades mendapat giliran di periksa Kejari Siak.
Kepala Kejari Siak Zondri saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heri Hendra membenarkan bahwasanya pihak Kejari memanggil Camat dan para kades tersebut.
"Iya, hari ini kembali ada pemeriksaan, Camat Lubuk Dalam dan Kades terkait Simkudes ADD tahun 2015," ujar Heri singkat.
Pantauan dilapangan, pemeriksaan terhadap Camat dan Kades tersebut sudah di mulai pada pukul 10.00 WIB hingga siang.
rbc/radarriaunet.com