RADARRIAUNET.COM - If (24), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya berhasil menjadi penghuni baru Hotel prodeo Mapolsek Mandau pada Selasa (18/10/16). Pelaku ditangkap jajaran Opsnal Polsek Mandau di rumah orang tuanya tanpa perlawanan berarti. Sementara rekannya sesama Pelaku penggelapan berinisial EB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Rickardo melalui Kanit Reskrim, Ipda Indra Varenal, Rabu (19/10/16). Kedua pelaku pelaku melakukan penggelapan sepeda motor korban Delmita (42) warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang yang dibawa sang anak Andre Crisdianto dengan modus meminjam dengan alasan akan meminjam uang pada rekannya, lalu membawa kabur hingga menjual.
"Pelaku If kita amankan berdasarkan laporan korban dua puluh hari yang lalu. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan rekannya masih buron," terang Indra.
Ditambahkan Kanit, saat dilakukan interogasi, pelaku If mengakui jika sepeda motor merk Kawasaki LX berplat Nomor polisi (Nopol) BM 6772 DV telah dijual sebesar Rp 4 juta didaerah Sumatera barat dan pelaku If kebagian jatah sebesar Rp 1,5 juta.
"Kini pelaku telah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya mengakhiri.
rtc/radarriaunet.com