Kasus Pencemaran Limbah B3 PT. NSP, Kejari Bengkalis Menangkan Kasasi
ilustrasi. bmci

Kasus Pencemaran Limbah B3 PT. NSP, Kejari Bengkalis Menangkan Kasasi

Kamis, 20 Oktober 2016|10:03:33 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenangkan Kasasi terkait kasus PT. National Sagu Prima (NSP) dari Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Dengan petikan putusan Pasal 226 KUHAP, No 2303 K/Pid.Sus.LH/2015. 
 
Dalam kasus limbah B3 yang dilakukan PT. NSP itu melibatkan sebagai Erwin (46), selaku Pimpinan Cabang PT. National Sago Prima (PT. NSP) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian, General Manager PT. NSP Nowo Dwi Priyono alias Nowo (40). 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto menyebutkan kedua petinggi PT. NSP tersebut juga sudah ditahan. “Dengan dua terdakwa tersebut dituntut setahun dan sebulan penjara dengan dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti kurungan setahun dan sebulan penjara," ungkap Robi Harianto, Rabu (19/10/16). 
 
Kejari Bengkalis juga telah mendapatkan petikan putusan kasus kebakaran hutan yang juga melibatkan PT. NSP dan kedua terdakwa. Kemudian menunggu pelimpahan berkas kasus Koorperasi dengan tuntutan pemulihan lingkungan dan denda.
 
 
rtc/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE