RADARRIAUNET.COM - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tindak pidana pengguna narkoba jenis sabu. Senin (17/10) jam 14.00 wib.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo mengatakan. Tersangka pengguna narkoba diketahui berinisial Fuji (33) tinggal di jalan Ahmad Yani desa suka rukun kecamatan Bagan Batu kota, Rohil.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ahmad Yani desa Suka Rukun kecamatan Bagan Batu Kota, kabupaten Rohil sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut kasat narkoba bersama anggota sat narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Lalu Kasat Narkoba Polres Rohil dan anggota sat narkoba langsung mendatangi sebuah rumah yang sudah menjadi target dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan," terang Guntur.
Dari hasil penggeledahan di tangan tersangka Fuji ditemukan lima buah paket sedang narkotika jenis sabu-sabu sekitar 0.7 gr, satu buah bong terbuat dari botol sprite, enam buah pipet plastik yang ditemukan di dalam kotak rokok LA, dua buah handphone merk Nokia dan Samsung dan uang sejumlah Rp. 512.000 yang didapat dari hasil penjualan narkotika.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," tutup Guntur.
rgc/radarriaunet.com