Selasa, 18 Oktober 2016|10:32:21 WIB
RADARRIAUNET.COM - Secara mengejutkan, ternyata tempat usaha karaoke dan pub di Kota Dumai, Riau, ada yang sudah beroperasi, namun tidak mengantongi izin. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan tempat usaha ini tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Dumai.
Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra kepada awak media Sabtu (15/10/2016), bahwa ada 13 tempat usaha karaoke dan pub di Kota Dumai yang tidak mengkantongi izin.
"Tempat usaha ini ada karaoke salon juga. Yang seharusnya izinnya karaoke tapi ada salon, juga sebaliknya, yaitu salon tapi ada karaokenya. Ini tidak ada izinnya," bebernya.
Menurutnya, tempat usaha semakin berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi di Dumai dan harus ditertibkan bagi yang tak memiliki izin. "Tim sudah terbentuk, tinggal melakukan action saja lagi," jelasnya.
gor/fn/radarriaunet.com