RADARRIAUNET.COM - Sgn alias Karyo (33) warga DK 5 Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi setempat di warung milik Sinaga di Pasar Kamis yang ada di desanya.
Pria ini ditangkap aparat dari Polsek Tambusai Utara karena diduga berprofesi sebagai juru tulis judi KIM. Sayangnya, agen judi KIM juga rekan Karyo berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengungkapkan dari penangkapan Karyo, Jumat (14/10/16) sekira pukul 21.45 WIB, polisi amankan beberapa barang bukti, terdiri 1 handphone Nokia type 105 warna hitam, uang tunai Rp206 ribu diduga hasil penjualan nomor KIM.
Kemudian, 1 buah buku rekap bertuliskan angka KIM, 1 buah buku tulis merek Dobby bertuliskan angka KIM, dan 1 pena warna hitam merk Kenko Win Jeller.
IPDA Efendi menuturkan, awalnya Jumat malam, anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara menerima informasi bahwa di Pasar Kamis DK 5 Desa Suka Damai ada tukang tulis judi KIM.
Tak menunggu lama, Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH,MH, yang baru dilantik menerjukan 4 personil ke TKP dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yohannes SH.
Dari penyelidikan, Jumat sekira pukul 21.45 WIB, polisi berhasil menangkap Karyo di warung Sinaga di Pasar Kamis DK 5 Suka Damai.
Dari interogasi polisi, Karyo mengakui uang hasil penjualan nomor disetorkan kepada temannya Tupang di RK 1 DK 5 Suka Damai. Namun, setibanya polisi di rumahnya, Tupang sudah kabur.
"Tersangka Karyo sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut," pungkas IPDA Efendi.
rtc/radarriaunet.com