Polres Pelalawan Limpahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal ke Bea Cukai Pekanbaru
Pelimpahan perkara barang bukti miras dan rokok kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru. gor

Polres Pelalawan Limpahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal ke Bea Cukai Pekanbaru

Sabtu, 15 Oktober 2016|14:06:27 WIB




RADARRIAUNET.COM - Polres Pelalawan lakukan pelimpahan perkara barang bukti minuman keras (miras) dan rokok kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Pekanbaru, Riau.

"Pelimpahan kepada KPPBC Pekanbaru, dilakukan Kamis kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, kepada awak media, Jumat (14/10/2016).

Disebutkannya, barang bukti yang dilimpahkan berupa miras dan rokok. Untuk barang bukti miras sebanyak 120 botol, sedangkan rokok sebanyak 278 kotak. "Total keseluruhan 3.277 botol dan 15 karton rokok Luffmann," urainya.

Barang bukti miras dan rokok tersebut merupakan hasil temuan Polsek Kuala Kampar pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu terhadap satu unit speed boat yang terdampar kandas di Paret 3 Dusun 2 Desa Sungai Mas, Kecamatan Kuala kampar.

"Pelimpahan diterima langsung Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru, Tri Budhi Haryanto," pungkas Herman Pelani.


gor/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE