Kadisdikpora Rohul Dituntut 1,5 Tahun, Rekanan 3,5 Tahun Penjara
ilustrasi. bmci

Kadisdikpora Rohul Dituntut 1,5 Tahun, Rekanan 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Oktober 2016|10:48:18 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).menyatakan H Muhammad Zein (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga /Disdikpora Kabupaten Rohul) dan Hasrizal alias Ujang (Wakil Direktur CV Gusti Vanola), terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Disdikpora.
 
M Zein dan Ujang yang terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5) dan 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).
 
"Menuntut terdakwa M Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa M Zein diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider 9 bulan kurungan," terang JPU Riki SH dan Ayatu Comaini SH dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri ( PN) Pekanbaru, Kamin (13/10/16) siang.
 
Selanjutnya sambung Riki. Untuk terdakwa Hasrizal alias Ujang. Dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 304 juta subsider 2 tahun 3 bulan," jelas Riki.
 
Amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Raden Heru Kuntodewo SH dan Toni Irfan SH itu. Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
 
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi).
 
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan HM Zein dan Hasrizal pada pengadaan alat komputer TIK/E-Learning itu terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Dana anggaran APBN 2014 itu, diperuntukan bagi pembelian alat komputer TIK/E-Learning, yang pada hakikatnya untuk peningkatan mutu belajar siswa. 
 
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. HM Zein (kadisdikpora) diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal (kontraktor). 
 
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. 
 
Hasil audit yang dilakukan, terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE