Polisi Temukan Gudang Beras Bulog Oplosan
Penyidik Bareskrim mengungkap gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos beras lokal dan impor Bulog di Jakarta. cnn

Polisi Temukan Gudang Beras Bulog Oplosan

Sabtu, 08 Oktober 2016|13:40:49 WIB




RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan gudang yang diduga untuk mengoplos beras lokal dengan beras impor dari Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Bulog). 
 
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto meninjau langsung gudang yang berada di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10). 
 
"Beras dengan merk Palem Mas, dicampur dengan beras impor dari Thailand," kata Ari di lokasi. 
 
Ari menjelaskan, gudang yang berisi 200 ton beras ini pertama kali ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Rabu (5/10). Saat itu para pekerja tertangkap basah sedang mengoplos beras dengan perbandingan 2/3 beras lokal, dan 1/3 impor. 
 
"Pengembangan, kami cek dari administrasi beras impor. Ini beras yang dipersiapkan pemerintah untuk menstabilkan harga. Untuk operasi pasar ketika harga mulai tinggi dan berkurang," kata Ari. 
 
Beras lokal tersebut berharga Rp11.000 per kilogram. Sementara beras impor dihargai lebih murah, yakni Rp7.500 per kilogram. Setelah dioplos, kata Ari, penjual tetap menjual beras dengan harga Rp11.000. Dengan demikian, pengoplos bisa mendapat untung Rp4.000 per kilogram. 
 
Gudang tersebut, lanjut Ari, milik seseorang berinisial AL. Dia mendapatkan beras impor itu dari AS dan SU, pegawai perusahaan yang berinisial PT DSU. 
 
PT DSU pun, menurut Ari, tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan beras impor. "Berarti ilegal. Dia menerima 400 ton," kata Ari.
 
Gudang itu sudah beroperasi selama sebulan dari empat bulan kontrak peminjaman. Ada 10 mobil yang sudah beroperasi mengangkut beras ilegal tersebut, di mana tujuh di antaranya sudah ditemukan. 
 
Tujuh orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait temuan ini, dan belum ada tersangka yang ditetapkan. 
 
 
Periksa Bulog
Ari juga mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak Bulog akibat dari kasus ini. "Sudah jelas akan diperiksa, bagaimana beras ini bisa keluar," ujarnya. 
 
Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya setelah mendapatkan keterangan utuh dari saksi-saksi yang saat ini masih diperiksa. 
 
Menurut Ari, akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian. Beras yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi kekurangan stok ternyata disalahgunakan peruntukannya. Karena itu, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Namun, dugaan pidana tidak berhenti sampai di situ. 
 
Konstruksi hukum yang disiapkan penyidik, kata Ari, juga mengarah pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
"Kalau ini mestinya perusahaan yang ditunjuk pemerintah ternyata ada di perusahaan ilegal, patut diduga juga ada korupsi. Kalau ada aliran uang, ke mana, kita akan kenakan ke TPPU," ujarnya.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE