RADARRIAUNET.COM - Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap MR alias A, bandar sabu di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Kamis (6/10/16) sekira pukul 10.00 WIB. Dari hasil penggeledahan dilokasi dan kediamannya ditemukan sejumlah barang bukti serta airshofgun serta amunisi FN aktif.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jum’at (7/10/16), MR alias A ditangkap di Jalan Karya Teluk Pulai dalam sebuah kamar Komplek Lokalisasi Kecamatan Pasir Limau Kapas oleh Kasat Narkoba beserta enam anggota.
Penggeledahan dikamar lokalisasi itu ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 paket, terdiri dari 1 paket sedang dan 1 paket kecil.
Dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Bijaksana RT 03 RW 08 Kecamatan Pasir Limau Kapas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik besar dan 2 paket sedang serta 1 paket kecil dalam plastik bening, 5 kaca pirek bekas pakai, 74 kaca pirek baru, ratusan lembar plastik pack bening, 3 buah bong.
Juga ditemukan 1 unit senjata air softgun tanpa amunisi, amunisi senjata FN aktif sebanyak 13 butir, 1 unit HP merk Nokia, 1 rol isolasi warna bening, uang tunai Rp11,6 juta. “Pada pukul 15.00 WIB tersangka dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lanjut,” ujar Chery.
rtc/radarriaunet.com