Korupsi E-Learning, Jaksa Tunda Tuntut Kadisdikpora Rohul dan Rekanan
ilustrasi. bmci

Korupsi E-Learning, Jaksa Tunda Tuntut Kadisdikpora Rohul dan Rekanan

Jumat, 07 Oktober 2016|09:57:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pembacaan amar tuntutan terhadap Muhammad Zein, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, yang diagendakan pada hari ini, Kamis (6/10/16) oleh jaksa penuntut terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan tuntutan hukuman (rentut) belum turun.
 
"Kita minta penundaan kepada majelis hakim, tuntutan hukuman kepada terdakwa dibacakan Kamis depan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayatu Comaini SH dan Riki SH kepada awak media, Kamis siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Atas permintaan tunda tersebut, majelis hakim mengabulkannya dan sidang tuntutan dibacakan Kamis (13/10/16) depan.
 
Seperti diketahui, M Zen dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan. Didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara Rp 300 juta.
 
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu. Saat Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
 
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE