RADARRIAUNET.COM - Bea Cukai dan Balai Karantina Tanaman Wilayah Kerja Bengkalis musnahkan sekitar 150 karung bawang merah (BM) tanpa dokumen sah, yang berhasil diamankan petugas pada 14 September 2016 lalu.
Pemusnahan seperti biasanya dilakukan di Tampat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Taman Sari, Jalan Poros Bantan-Bengkalis, Kecamatan Bantan, Kamis (6/10/16).
Pemusnahan barang bukti penyelundupan itu dilakukan petugas dengan cara dibakar dengan menggunakan bakar bakar minyak (BBM) jenis bensin.
"Pemusnahan ini merupakan perkara yang dilimpahkan BC Bengkalis ke Karantina. Bawang tersebut berasal dari Malaysia tujuan Begkalis,” kata PPNS Karantina Wilayah Kerja Bengkalis Farida.
rtc/radarriaunet.com