Camat Kuala Cenaku Minta Pemilik Kapal Tongkang Pencemar Sungai Indragiri Bertanggung-jawab
Tumpahan CPO dari Kapal Tongkang Royal Palma 18 mecemari Sungai Indragiri. Camat Kuala Cenaku, Inhu minta pemiliknya bertanggung jawab. rtc

Camat Kuala Cenaku Minta Pemilik Kapal Tongkang Pencemar Sungai Indragiri Bertanggung-jawab

Kamis, 06 Oktober 2016|10:03:33 WIB




RADARRIAUNET.COM - Camat Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) minta Toko Damai selaku pemilik tongkang Crude Palm Oil (CPO) Royal Palma 18 yang diduga mencemari sungai Indragiri, untuk bertanggung jawab dengan membersihkan limbah CPO dari sungai Indragiri. 
 
Penegasan Camat Kuala Cenaku Inhu Elinarion disampaikan kepada wartawan, Selasa (4/10/16) agar toko Damai selaku pemilik tongkang Royal Palma 18 bertanggung jawab dengan membersihkan sungai Indragiri pasca tercemarnya sungai Indragiri hingga anak sungai di desa Kuala Mulia kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dari CPO yang diduga akibat kelalaian kru tongkang Royal Palma 18. 
 
"Pihak toko Damai agar membersihkan lingkungan air agar pencemaran aliran sungai Indragiri dapat segera diatasi. Saya sudah menegur pihak toko Damai untuk mengatasi masalah ini secepat mungkin, karena dikhawatirkan berdampak buruk pada masyarakat yang mengkonsumsi air sungai," tegasnya. 
 
Camat Kuala Cenaku juga menghimbau warga yang biasa beraktivitas dan memanfaatkan air sungai agar berhati-hati mengkonsumsi air sungai Indragiri, pasca terjadinya tumpahan CPO yang diduga dilakukan tongkang Royal Palma 18 milik toko Damai Rengat. 
 
"Kami memghimbau agar warga berhati-hati dalam mengkonsumsi air sungai Indragiri, pasca terjadinya tumpahan CPO," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, sungai Indragiri hingga anak sungai di desa Kuala Mulia kecamatan Kuala Cenaku kabupaten Inhu, tercemar CPO yang diduga tumpah dari tongkang CPO Royal Palma 18 saat bongkar muatan, Selasa (4/10/16) sekira pukul 05.30 Wib. 
 
Dimana akibat tercemarnya sungai Indragiri hingga anak sungai di desa Kuala Mulia kecamatan Kuala Cenaku, Polres Inhu melalui Polsek Kuala Cenaku, melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan tongkang (Cincu) yang diduga lalai dalam pembongkaran, bernama Noperhan, (24) warga jalan Kuantan Timur Rt.019/Rw. 010 desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. 
 
"Asal tumpahan CPO tersebut berasal dari Tongkang CPO Royal Palma 18 yang sedang membongkar muatannya di PT. Bayas Bio Full (BBF) desa Bayas kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Inhil," jelas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni. 
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE