RADARRIAUNET.COM - Dua warga Kecamatan Tanah Putih, SP (28) beralamat di Kelurahan Cempedak Rahuk dan N bin P (25) beralamat di Kepenghuluan Ujung Tanjung kedapatan polisi membawa tiga butir ekstasi ketika melintas di depan Mapolres Rohil saat giat Cipkon, Sabtu (1/10/16) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan tes urine, ternyata keduanya positif mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Minggu (2/10/16) menjelaskan, keduanya melintas menggunakan mobil Kijang LGX warna silver BA 1885 EY.
Saat akan diberhentikan oleh anggota yang melaksanakan giat Cipkon, tiba-tiba salah seorang yang berada di dalam mobil membuang suatu benda. Kemudian mobil tersebut diberhentikan.
Setelah itu dilakukan pencarian terhadap benda yang tadi dibuang dan ditemukan 3 butir obat yang diduga ekstasi.
Kemudian dilakukan cek urine terhadap kedua tersangka, didapatkan hasil positif Amphetami. Saat ini keduanya dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
rtc/radarriaunet.com