RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan memberikan sanksi kepada NW, oknum guru SMP di Singingi Hilir yang diduga berbuat amoral terhadap siswinya.
"Akan kita beri sanksi. Tentu, sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing, Jupirman kepada awak media, Rabu (28/9/2016) siang di ruang kerjanya.
Jupirman mengaku sudah mengetahui apa yang terjadi. Bahkan, guru tersebut sudah dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat sekitar, mereka resah dengan guru tersebut. Mendapat laporan ini, kita turunkan tim untuk menelusurinya," beber Jupirman.
Dikatakan Jupirman, masyarakat Singingi Hilir meminta agar NW dipindahkan dari kecamatan tersebut. Setelah tim turun, Jupirman pun telah menyampaikan kasus ini ke bupati.
"Kalau sekarang ada proses hukum, ya kita hormati proses yang ada. Yang jelas, ada sanksi dari pemerintah," pungkas Jupirman.
grc/radarriaunet.com