RADARRIAUNET.COM - AH alias Aldi (21) warga Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu (Rohul), diduga sebagai salah seorang pelaku pengeroyokan seorang pelajar bernama Irsan Mulia ditangkap polisi.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengatakan warga Dusun Kampung Baru Desa Tangun tersebut ditangkap anggota Polsek Rambah pada Selasa (27/9/16) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 81/ VIII/ 2016/ Sek.Rambah tanggal 25 Agustus 2016, Aldi diduga ikut menganiaya Irsan saat hiburan orgen tunggal Selasa (23/8/6) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, di Dusun Langgar Payung Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.
Akibat aksi pengroyokan itu, Irsan mengalami luka bengkak dan mengeluarkan darah di bagian mata sebelah kiri hingga dirinya tidak pergi ke sekolah selama lima hari.
"Pelaku (Aldi) sudah diamankan Polsek Rambah untuk proses selanjutnya," tandas IPDA Efendi.
rtc/radarriaunet.com