RADARRIAUNET.COM - Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika, ZL alias FH (38) kembali ditangkapnya jajaran Sat Narkoba Polres Inhil, Senin (26/9/16) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan tersangka FH berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil diketahui bahwa tersangka FH masih sering melaksanakan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (26/9/16) sekitar pukul 22.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian serta pembuntutan terhadap FH.
Pada saat pembuntutan diketahui FH masuk ke dalam Wisma A di Jalan H Sadri, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Sekitar pukul 22.45 WIB dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka FH di dalam kamar 202 Wisma A dengan disaksikan oleh pemilik dan karyawan wisma dan diperoleh BB narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Rabu (28/9/16).
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersangka, yakni 1 paket shabu-shabu di bungkus klep merah dan di balut lakban hitam (berat kotor 2,7 gram), 1 unit timbangan digital hitam, 1 buah dompet kain hitam di dalamnya berisikan 1 buah bong dan botol kaca, 1 tabung kaca, 1 buah sendok dari pipet dan 2 buah jarum pembakar, 1 buah dompet motif kotak di dalam nya berisikan 1(satu) buah gunting dan 1(satu) ikat plastik putih bening, 1 buah tang, 2 buah mancis, uang sejumlah Rp 42.000, dan 1 unit HP Samsung warna biru.
"Dari hasil interogasi diketahui pelaku ZL als FH, barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang temannya yang masih dalam penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil," ujar Heriman. Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
rtc/radarriaunet.com