Menko Darmin Ingatkan Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan ke Negara
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI, di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (29/3/2016). kps

Menko Darmin Ingatkan Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan ke Negara

Jumat, 30 September 2016|08:58:19 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang tidak melaporkan keuangannya kepada negara. Padahal aturannya sudah ada yakni Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1998.

"Kita punya aturan wajib lapor perusahaan dan itu ada. Aneh juga dikita itu aturan seperti ada yang punya," ujar Darmin dalam acara Annual Report Award di Jakarta, Selasa (27/9/2016) malam.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998, perusahaan yang memobilisasi dana masyarakat dan perusahaan dengan aset minimal Rp50 miliar wajib menyampaikan laporan keuangan kepada negara.

Meski begitu, kata Darmin, peraturan tersebut sering tidak dijalankan oleh para perusahaan. Alasannya, lantaran peraturan tersebut tidak memiliki sanksi pidana.

"Coba anda tanya pasti tidak banyak perusahaan yang lapor. Kalau anda tanya kenapa maka jawabnya ini aturan itu wajib menyampaikan laporan tapi sanksinya tidak ada. Padahal yang tidak ada sanksi pidana, sanksi kan tidak perlu pidana," kata Darmin.

Oleh karena itu, dia mengingatkan perusahaan dan pemerintah untuk tetap menjalankan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 2016. Sebab menurut Darmin, dengan laporan itu maka pemerintah bisa mengetahui apakah suatu perusahaan berkembang dengan baik atau tidak.


kps/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE