Kasus Kematian Bocah, Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dokter yang Menangani Nuri
Suasana sidang lanjutan perkara kematian Nuri di PN Rengat cabang Telukkuantan, Kamis (22/9/2016). grc

Kasus Kematian Bocah, Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dokter yang Menangani Nuri

Sabtu, 24 September 2016|10:38:37 WIB




RADARRIAUNET.COM - Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menangani Nuri Komarita (3,5). Bahkan, JPU diminta untuk memanggil paksa dokter tersebut.
 
"Kalau dia tidak mau datang, panggil paksa," ujar Wiwin Sulistia, SH dalam sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan Nuri, Kamis (22/9/2016) di PN Rengat cabang Telukkuantan.
 
Keterangan dokter tersebut, lanjut Wiwin, sangat penting dalam menyelesaikan perkara dengan terdakwa AH.
 
"Sudah tiga kali dipanggil, kan? Dalam sidang selanjutnya, JPU tolong hadirkan beliau," tegas Wiwin didampingi Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait.
 
Selain minta menghadirkan dokter, hakim juga meminta agar JPU menghidupkan Hp Samsung milik AH. "Kita mau lihat, apa benar ada SMS dengan nada ancaman tersebut," katanya.
 
Mendengar hal ini, Afrianto selaku JPU menyatakan akan memanggil paksa dokter RSUD tersebut.
 
"Siap yang mulia, nanti akan kami hadirkan. Hari ini, dokter tidak bisa datang dengan alasan ada keluarga kecelakaan," jelas Afrianto.
 
grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE