RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Siak yakni Polsek Minas, berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan atas laporan dari masyarakat, dan setelah digeledah rumahnya maka polisi menemukan 1 paket sabu senilai Rp700 ribu, serta 4 unit handphone diduga milik pembeli yang digadaikan kepadanya.
Kamis (22/9/16), Kapolres Siak AKBP Restika PN melalui Kapolsek Minas, didampingi Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko, membenarkan adanya penangkapan seorang wanita diduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Minas. Ia adalah Vivi Despani Bin Jamaludin (27) warga JalanYos Sudarso, Kilometer 47, Desa Minas Barat. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim Polsek Minas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggrebekan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu seharga Rp700 ribu," ujar Ipda Noki.
rtc/radarriaunet.com