RADARRIAUNET.COM - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat (Bimas), Syamsir JS, Selasa (20/9/16) menegaskan jika Pelaksanaan pernikahan tidak dipungut biaya jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan materi saat berlangsungnya penyuluhan bahaya terorisme yang ditaja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis, Selasa (20/9/16) di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
"Kembali saya sampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di kantor urusan agama dan hanya enam ratus ribu rupiah jika dilaksanakan di rumah mempelai serta langsung disetor kepada negara," ungkapnya.
Dikatakan Syamsir, dan jika masih ada kutipan selain dari itu, silahkan laporkan ke kami khusus di Kabupaten Bengkalis.
rtc/radarriaunet.com