RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Mahkamah Agung tengah merancang Peraturan MA (Perma) terkait dengan tata cara pemidanaan korporasi sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Perma Pemidanaan Korporasi masih dalam tahap perumusan draf. Sedianya draf perma itu akan dipresentasikan di MA pada akhir bulan ini.
Yuyuk menuturkan, pembahasan perma tersebut melibatkan seluruh unsur aparat seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Pembahasan draf perma yang dilakukan antaraparat tersebut bersifat tertutup.
"Perma ini nantinya akan mengatur tata cara dan prosedur untuk melakukan beracara dengan subjek korporasi. Jadi targetnya, draf akan dipresentasikan di MA sekitar akhir bulan ini" ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengatakan setidaknya 90 persen kasus korupsi melibatkan korporasi. Korupsi terjadi karena kerja sama antara pengusaha dan penguasa. Ia menilai, pemidanaan korporasi dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Yuyuk berkata, sejatinya korporasi sudah menjadi subjek hukum, sehingga bisa dipidanakan jika melanggar hukum. Adapun Perma Pemidanaan Korporasi adalah pelengkap aturan bagi aparat hukum untuk mempidanakan korporasi.
"Dengan adanya Perma ini, semua diatur dan semua aparat hukum bisa melakukan pemidanaan dengan tata cara yang diatur lewat perma," ujarnya.
Hakim Agung Surya Jaya sebelumnya mengatakan draf perma telah rampung dan tinggal disahkan. Perma tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi ini nantinya bakal menjadi landasan penegak hukum dalam menindak korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Sudah, tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya di Kantor KPK, Jakarta.
cnn/radarriaunet.com