RADARRIAUNET.COM - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hilir melakukan verifikasi faktual internal terhadap bakal nama calon pengurus tingkat kecamatan yang akan diajukan ke DPW dan DPP. Verifikasi ini merupakan persiapan partai sebelum verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga Komisi Pemilihan Umum.
Ketua tim verifikasi DPP Partai Nasdem untuk wilayah Provinsi Riau dan Jambi, Yudi Aulia Rahman kepada awak media menyebutkan, sanksi berat yang harus dipikul oleh partai jika verifikasi tidak memenuhi syarat yakni partai tersebut tidak bisa ikut pemilihan umum pada tahun 2019.
''Pada verifikasi ini kita akan meminta KTP seluruh pengurus kecamatan dan juga harus membuat surat pernyataan menjadi pengurus partai Nasdem dan tidak rangkap jadi pengurus partai lain,'' kata Yudi, Kamis (8/9/2016).
Dia mengungkapkan, Partai Nasdem sedang berupaya untuk mencari kader yang potensial dan juga punya visi kedepan. Partai juga sudah menyiapkan wesite yang bisa diakses secara nasional. Sebagai partai yang berbasis data, sambungnya, Nasdem sangat bergantung dengan hasil survey. Dan cara itu sangat akurat dengan tingkat margin error nya yang sangat kecil.
Untuk mencapai target raihan kursi di DPR, Nasdem mengacu pada rumus X2 + 1. Artinya, anggota DPRD ditiap Kabupaten minimal meraih 5 Kursi. Saat ini Money Politik bukan jadi jaminan untuk terpilihnya seorang calon, apalagi Nasdem tidak haus kekuasaan. Apabila menteri dari Nasdem dicopot, tidak ada masalah. Dan partai tidak pernah merongrong kebijakan presiden.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi mengatakan, dalam verifikasi ini, ada dua kecamatan yang tidak bisa hadir yakni Kecamatan Kubu dan Rimba Melintang. Dia meminta seluruh pengurus yang hadir menancapkan ideologi yang sudah digariskan oleh partai.
''Perlu Kerjasama yang solid agar mencapai target pada tahun 2019,'' kata Basirun. Verifikasi Faktual itu juga dihadiri pengurus DPW Partai Nasdem ZM Sitindaon dan seluruh jajaran pengurus tingkat kecamatan dan kabupaten.
grc/radarriaunet.com