Bulan Depan Retribusi IMTA Pekanbaru Sudah Bisa Ditarik
Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir. hal

Bulan Depan Retribusi IMTA Pekanbaru Sudah Bisa Ditarik

Kamis, 08 September 2016|13:14:08 WIB




RADARRIAUNET.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan menjadi Perda. Pemerinta Kota (Pemko) saat ini sedang merancang Peraturan Walikota (Perwako) untuk pelaksanaan teknis retribusi IMTA.

"Kita sedang siapkan. Itu nanti merujuk kepada Perda isinya lebih teknis," kata Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir, Selasa (6/9/2016).

Lanjutnya, setelah Perwako ini selesai, Pemko baru bisa mengambil retribusi dari tenaga kerja asing yang ada di Pekanbaru. Namun untuk nominal retribusi yang diambil, Syamsuir enggan berkomentar banyak.

"Setiap tenaga kerja asing di Pekanbaru kita kenakan retribusi. Ada aturan di Permen (Peraturan Menteri). Ada berapa dolar perorang," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Pekanbaru dan Pemko telah mengesahkan Perda IMTA. Seperti diketahui, sebelumnya retribusi ini dipungut pemerintah pusat, belakangan dilimpahkan ke pemerintah daerah. Artinya saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.

Pada Perda itu Dewan meminta, pendampingan tenaga kerja asing harus dengan naker lokal. Kemudian pembayaran, penagihan dan tempatnya harus diatur dalam Peraturan Walikota (perwako).


hal/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE