Perda Parkir Sudah Disetujui Menteri, Syamsuir: Sudah di Meja Gubernur
Perda Parkir Sudah Disetujui Menteri, Syamsuir: Sudah di Meja Gubernur. hal

Perda Parkir Sudah Disetujui Menteri, Syamsuir: Sudah di Meja Gubernur

Kamis, 08 September 2016|13:05:40 WIB




RADARRIAUNET.COM - Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak November 2015 lalu kabarnya sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Tapi, berkas itu hingga kini masih belum sampai ke Pemko Pekanbaru.

"Saya dengar sudah disetujui Kemendagri dan kementerian keuangan. Sudah di Gubernur. Tetapi tidak kirim-kirim juga ke kita," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir, Selasa (6/9/2016).

Ditanya langkah apa yang diambil Pemko, agar Perda tersebut segera diterapkan, Syamsuir menyebutkan masih menunggu. Namun, komunikasi dengan biro hukum, sudah dilakukan. "Kata biro hukum masih di ruangan pak gubernur," sebutnya.

Ia berharap, Pemerintah Provinsi segera mengembalikan berkas perda tersebut. Pasalnya, Pemko segera membuat Peraturan Walikota (Perwako) untuk memperkuat Perda tersebut.

"Kita harap segera tuntas. Agar kita bisa segera membahas Perwakonya," kata dia.

Ditanya apakah ada kemungkinan bermasalah dikemudian hari, Syamsuir yakin tidak ada lagi persoalan Perda parkir tersebut. Menurutnya, jika memang bermasalah, tentu Perda itu masuk daftar Perda yang dicabut Mendagri beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Perda Perkir itu mengatur kawasan dan besaran retribusi parkir di beberapa wilayah di Pekanbaru. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.


hal/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE