RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil mengamankan AR (36) warga kampung Belutu Kecamatan Kandis yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket di jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 80 Kandis, Selasa (6/9/16).
Pelaku ditangkap pada saat anggota Opsnal Polres Siak mencurigai bahwa yang bersangkutan adalah pengedar di Kampung Belutu, kemudian team opsnal mengikuti pelaku dan saat pelaku berhenti disalah satu toko elektronik. Tim opsnal mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi dari kantong celananya, kemudian didapatkan bungkusan yang dibawanya.
Di dalam bungkusan plastik tersebut, ditemukan lipatan kertas yg berisikan kaca pirex dan 1 bungkus paket sabu dimana menurut keterangan pelaku bahwa benar narkotik diduga jenis sabu adalah miliknya yang dibelinya melalui Frengki yang saat ini masih buron dan sempat digunakannya berdua sebelumnya.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pihak kita berhasil mengamankan AR, diduga menggunakan Narkotika jenis sabu satu paket seharga Rp 200 Ribu,” ujar Restika.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas buku dan satu buah kaca pirex yang diduga digunakan untuk memakai barang haram tersebut.
isc/radarriaunet.com