Kamis, 08 September 2016|10:27:12 WIB
RADARRIAUNET.COM - Mapolres Pelalawan melakukan ekpos terhadap tangkapan 292 kotak yang berisikan 350 botol Miras illegal berbagai merek, Selasa (6/9/16). Dari perhitugan kasar ribuan Miras tersebut bernilai kurang lebih Rp2 milyar.
Damikian terungkap pada press release yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani. "Jika kita taksir ribuan Miras ini, bernilai Rp2 milyar," terangnya.
Untuk kasus ini terang Kapolres tersangka sekaligus pemilik barang haram ini masih dalam penyelidikan. "Untuk tersangkanya, masih dalam lidik," tegas Kapolres.
Penangkapan Miras ini sebut Kapolres berawal dari informasi masyarakat desa Sungai Mas kecamatan Kuala Kampar, adanya sebuah speedboat yang terdampar disengaja dikandaskan masuk kedalam sebuah kanal, perairan sungai kampar di kecamatan Kuala Kampar.
Mendapat informasi itu, jajaran anggota Polsek Kuala Kampar mendatangi TKP. Ternyata didalam speed boat tersebut berisikan ribuan kotak Miras yang ditutupi dengan plastik hitam.
Seterusnya, seluruh Miras yang berada dalam speedboat langsung diamankan diangkut ke Mapolres Pelalawan. "Untuk kepentingan penyelidikakan, ribuan Miras diamankan dan tiga mesin speedboat di amankan," tandas Kapolres.
rtc/fn/radarriaunet.com