Demi Amnesti Pajak, BEI Akan Pangkas Modal Minimal Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar. cnn

Demi Amnesti Pajak, BEI Akan Pangkas Modal Minimal Sekuritas

Kamis, 08 September 2016|08:59:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Demi menambah jumlah perusahaan sekuritas yang bisa menjadi pintu masuk dana amnesti pajak atau gateway, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan, pengurangan tersebut dilakukan untuk mempermudah perusahaan sekuritas dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Kriteria memang kami permudah, agar lebih banyak saja yang bisa menjadi gateway," ujar Hamdi, Selasa (6/9).

Namun, usulan dari BEI tersebut nyatanya masih dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, belum ada kepastian terkait penambahan jumlah gateway yang diusulkan oleh BEI.

"Belum-belum, masih dibahas. Belum ada keputusan dari Kemenkeu akan bagaimana," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kriteria yang ditetapkan BEI untuk perusahaan sekuritas bisa menjadi gateway yakni laba usaha yang terjaga, tidak pernah disuspensi oleh BEI, dan memiliki MKBD minimal Rp75 miliar. Selain itu, jumlah gateway yang pemerintah tetapkan terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan manajer investasi.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio pun menyatakan, agar pemerintah memberikan izin kepada seluruh anggota bursa atau sekuritas yang aktif untuk bisa menjadi gateway.
    
"Lebarkan distribusinya, kasih lah itu semua. Kenapa sih dibatasi hanya 19 perusahaan efek? Mereka semua kan sudah dapat izin operasi. Kenapa enggak dikasih semuanya?" kata Tito, beberapa waktu lalu.

Pihak regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, OJK terbuka terhadap penambahan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi sebagai pintu masuk dana amnesti pajak, asalkan perusahaan tersebut telah memenuhi syarat.

"Itu ya tetap terbuka, silahkan saja kalau ada yang mau tambah. Artinya, asal dia memenuhi syarat," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad.


cnn/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE