Senin, 24 Agustus 2015|11:57:45 WIB
BENGKALIS (RRN) - Menurut data yang ada, ratusan kepsek dimaksud masa tugasnya sudah melebih periodisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mendiknas No 28/2010 tersebut, yaitu melebihi dari 8 tahun yang diperbolehkan. Akibat Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah dianggap
"kedaluwarsa" atau bertentang dengan aturan Mendiknas itu, ya itu tadi, mereka tidak bisa menerima dana sertifikasi guru dari pemerintah pusat yang besarnya rata-rata Rp4 juta per orang.
Ironisnya lagi, sejauh ini belum ada langkah-langkah nyata dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu mereka minta Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, "turun tangan".
Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, saat dikonfirmasi Jumat (21/8/2015) mengatakan kalau Pj Bupati Bengkalis mengaku belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada laporan tentang hal itu yang diterimanya. Menurut Johan, Pj Bupati akan menanyakan terlebih dahulu kepada Disdik apa permasalahan yang sebenarnya.
"Secepatnya akan kita tindaklanjuti dan carikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa dapat dana sertifikasi tersebut," ujarnya.
Pj Bupati juga ujar Johan, sudah menugaskan Asisten di Sekretariat Daerah Bengkalis yang membidangi pendidikan untuk berkoordinasi dengan Disdik terkait dengan adanya persoalan tersebut.
Sementara itu beberapa orang Kepsek mengatakan siap dipindahkan ke sekolah lain atau kehilangan tugas tambahan sebagai Kepsek alias menjadi guru biasa, asal tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Memang, menurut Pasal 10 ayat (3) Permendiknas No 28/2010, guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 kali masa tugas berturut-turut (8 tahun), dapat ditugaskan kembali menjadi Kepsek di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.
Adapun syarat untuk itu, yaitu apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya sekali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa. Prestasi yang istimewa dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi, minimal di tingkat kabupaten.
"Siap tak siap ya harus siap. Karena aturannya begitu, tentu harus siap. Lebih baik dipindah ke sekolah lain atau menjadi guru biasa asal bisa dapat dana sertifikasi guru," ujar beberapa orang Kepsek yang apabila hingga akhir tahun 2015 ini tidak ada perubahan SK, mereka akan kehilangan total dana sertifikasi guru sekitar Rp 50 juta. (teu/hrc)