Hasil Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Kampar Musnahkan 67 Gram Sabu
Hasil Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Kampar Musnahkan 67 Gram Sabu. skc

Hasil Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Kampar Musnahkan 67 Gram Sabu

Sabtu, 03 September 2016|10:10:44 WIB




RADARRIAUNET.COM - Polres Kampar telah mengelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar sebanyak 67 gram.

Pemusnahan barang bukti di gelar di Gedung Serba Guna, Mapolres Kampar, Jalan Prof HM Yamin SH, Bangkinang Kota, Rabu (31/08/2016) siang, sekitar pukul 14:30 WIB oleh Polres Kampar.

Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari Tiga (3) pengungkapan kasus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar, Polsek Tapung.

Adapun total barang bukti Sabu-sabu yang disita pihak Kepolisian dari ketiga kasus ini sebanyak 68,89 gram.

Namun yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 67,26 gram, karena sebagiannya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan untuk pembuktian di sidang Pengadilan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan, Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto SH beserta Para Penyidik.

Sebagai tamu undangan tampak hadir Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Gunawan yang mewakili Dandim, Pasi Intel Kapten Inf M Manurung yang mewakili Danyon 132/Bima Sakti Salo, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar H Djanuarel, Perwakilan Kejari Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Tokoh Agama H Muhammad dan penasehat hukum tersangka serta beberapa undangan lainnya.

Acara diawali dengan laporan singkat tentang pengungkapan kasus oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman. Inilah barang bukti pengungkapan kasus Narkotika yang diungkap Satres Narkoba Polres Kampar, Polsek Kampar dan Tapung:

1. Pada tanggal 03 Agustus 2016, dengan tersangka BS alias BN oleh Polsek Kampar di wilayah Desa Tanjung Rambutan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 9,33 gram.

2. Pada tanggal 12 Agustus 2016 dengan tersangka FA alias FS dan tersangka DH alias DR oleh Polsek Tapung di wilayah Desa Tanjung Sawit dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 51,71 gram.

3. Pada tanggal 26 Agustus 2016 dengan tersangka SY alias IS oleh Satres Narkoba Polres Kampar dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 7,85 gram.


skc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE