Mulai September, Aturan Auto Rejection Kembali Seperti Semula
Mulai September, Aturan Auto Rejection Kembali Seperti Semula. dtc

Mulai September, Aturan Auto Rejection Kembali Seperti Semula

Jumat, 02 September 2016|08:30:30 WIB




RADARRIAUNET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengembalikan aturan perdagangan terkait penolakan otomatis (auto rejection) seperti semula. Aturan ini diubah tahun lalu saat kondisi pasar tidak kondusif.

Dalam aturan lama, pergerakan harga saham batas bawah asimetris, karena menahan harga saham supaya tidak anjlok pada saat pasar sedang panik jual. Dalam aturan baru, pergerakan harga saham batas bawah dan atas kembali simetris.

Seperti dikutip dari situs resmi BEI, Rabu (31/8/2016), harga saham Rp50-200 per lembar akan sama batas bawah dan atasnya yaitu 35%.

Lalu, harga saham Rp200-500 per lembar batas atas dan bawahnya sebesar 25%, sedangkan harga saham Rp5.000 ke atas, batas atasnya dan bawah sebesar 25%.

BEI akan memberlakukan peraturan tersebut terhitung mulai Kamis 1 September 2016.

Dalam aturan lama, harga saham di bawah Rp200 per lembar dikenakan auto rejection batas atas 35%, sedangkan harga Rp200-5.000 per lembar batas atasnya 25%, dan saham di atas Rp5.000 per lembar batasnya 20%.

Sementara untuk auto reject batas bawah seluruh fraksi saham itu disamakan menjadi 10% pada tahun lalu.


dtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE