Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Tembilahan, Inhil Ditangkap Polisi
ilustrasi. mrdk

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Tembilahan, Inhil Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Agustus 2016|14:13:39 WIB




RADARRIAUNET.COM - Tersangka Rus (25) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dibekuk polisi, Sabtu (27/8/16), karena telah melakukan tindak pidana anak dibawah umur. 
 
Tersangka dilaporkan ibu korban yang tinggal di Jalan Subrantas Tembilahan Inhil, setelah mendapatkan informasi anaknya sebut saja namanya Bunga (15) telah dicabuli tersangka.  
 
"Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus lalu sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh saksi Leni Setia Ningsih ke rumahnya, memberitahukan bahwa ia mendapatkan SMS dari terlapor bahwa terlapor dan korban sudah pernah melakukan persetubuhan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (29/8/16). 
 
Karena curiga, pelapor dan saksi memanggil korban dan menanyakan kebenaran isi sms tersebut, akan tetapi dibantah oleh korban. Tidak puas dengan jawaban korban, akhirnya pelapor dan saksi pergi kerumah terlapor guna menjumpai pihak keluarga terlapor untuk mencari titik terang permasalahan ini. 
 
Karena belum ada solusi, pelapor meminta agar keluarga terlapor datang ke rumahnya, selanjutnya sekitar 19.30 WIB keluarga terlapor datang kerumah pelapor.  
 
"Setelah ditanya secara berulang, terlapor dan korban pun mengakui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut mereka lakukan pada bulan Juli 2016 di TKP (Jalan Prof M Yamin Lorong Bunga Padi Parit 15 Tembilahan Hilir dan kios Pusat Kuliner Kelapa Gading Jalan Soebrantas Tembilahan," sebut Heriman Putra 
 
Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Inhil, kasus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhil. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE