IRT di Kubu, Rohil Ditangkap Jualan Sabu
Seorang IRT di Kubu, Rohil harus berurusan dengan polisi. rtc

IRT di Kubu, Rohil Ditangkap Jualan Sabu

Jumat, 26 Agustus 2016|13:39:31 WIB




RADARRIAUNET.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SW (33) beralamat di Jalan Tukang Konep Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil karena telah terdeteksi sebagai penjual sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, didapatkan sejumlah barang bukti. 
 
Penangkapan Senin (22/8/16) sekira pukul 19.00 WIB tersebut dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Hendy Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (24/8/16). 
 
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket besar plastik warna bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu sekira 17,5 gram, 1 (satu) paket kecil plastik warna bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu sekira 0,5 gram, 1 (satu) buah pipet besar yang di dalamnya tersisa narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, puluhan lembar plastik warna bening diduga pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah Handphone merk Nokia warna hitam. 
 
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di rumahnya sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.  Atas informasi tersebut Senin (27/8/16) sekitar pukul 11.30 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, selanjutnya mendatangi rumah tersangka. 
 
Setelah berada di rumah tersangka, Anggota Opsnal menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mulailah melakukan penggeledahan badan, rumah dan di belakang rumah. Setelah dilakukan pencarian di belakang rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan barang bukti seperti diatas, ternyata sebelum anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil datang, tersangka sempat membuang barang bukti kebelakang rumah. 
 
Kemudian tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan suaminya yang lari pada saat penggerebekan. Sabu-sabu tersebut diakui dibeli seharga Rp15.000.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE