Mogok Berlanjut, BOB Usulkan Santunan untuk Pekerja Migas
Sebagian pekerja perusahaan kontraktor BOB PT BSP-Pertamina Hulu masih mogok kerja. rtc

Mogok Berlanjut, BOB Usulkan Santunan untuk Pekerja Migas

Kamis, 25 Agustus 2016|12:00:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Aksi mogok kerja yang dilakukan sebagian buruh sejak 15 Agustus hingga hari Rabu (24/8/16) masih berlanjut. Kendati sudah ada mediasi yang dilakukan Dinas Sosial, Tenanga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak.
 
Team Manager Community & Relation Development BOB, Desyunarman Nadir kepada wartawan, membenarkan sudah ada pertemuan antara Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina dengan sebagian pekerja yang mogok kerja yang tergabung Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau. "Pertemuan dan perundingan yang mediasi Dissosnakertrans Kabupaten Siak itu berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, 20 Agustus 2016 lalu,'' terangnya.
 
Melalui pertemuan tersebut, imbuh Desyunarman, BOB sudah menjelaskan permasalahan yang terjadi dan sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan oleh perusahaan mitra dengan pekerja yang bernaung dibawahnya. Karena aksi mogok kerja dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga/mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.
 
Di pertemuan itu juga BOB berharap para buruh yang tergabung dalam SBCI dapat menyampaikan aspirasinya melalui jalur yang tepat, antara lain melalui perusahaannya masing-masing. Sedangkan pertemuan antara BOB dengan SBCI menghasilkan beberapa kesepakatan, yang di antaranya:
 
(1). BOB akan mengusulkan santunan pekerja migas terhitung mulai tahun 2017 sesuai surat balasan SKK Migas ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak tertanggal 29 Juni 2016.
(2). SBCI tidak menghalangi maksud BOB pada point 1, namun SBCI tetap menuntut santunan pekerja migas dibayarkan mulai dari 2009 dan akan maju ke SKK Migas terkait hal ini.
(3). Mengingat kondisi BOB pada saat ini, pengurangan pekerja pihak ketiga tidak dapat dihindari untuk kontrak baru sesuai kebutuhan operasional.
(4). SBCI tetap menolak dan memperjuangkan agar pengurangan pekerja pihak ketiga di lingkungan BOB tidak terjadi.
(5). Pemerintah menghimbau agar pengurangan pekerja dapat dihindari dan apabila hal tersebut tetap terjadi, pihak pekerja dapat memperselisihkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE