Rabu, 24 Agustus 2016|10:33:08 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menegaskan bawha data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk itu, Fakrulloh memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang. (dikutip dari laman Setkab.go.id).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pelalawan, Riau, Syafaruddin menanggapi intruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh, terkait dengan segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat agar dapat diakses, baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya, menyebutkan untuk secepatnya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dan kita akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mengurus KTP sesuai dengan tenggat waktu," kata Syafaruddin.
Dilanjutkan Syafaruddin lagi, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, dan masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik, seperti BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Syafaruddin
Kembali Syafaruddin menegaskan, bahwa data kependudukan ini harus tunggal tidak boleh ganda. "Untuk masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan karena data ganda bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutup Syafaruddin.
rbc/fn/radarriaunet.com