RADARRIAUNET.COM - Bea dan Cukai (BC) Pratama Bengkalis musnahkan 395 karung bawang merah ilegal asal Malaysia, Selasa (23/8/16). Bawang tanpa dokumen sah itu dimusnahkan dengan cara dibakar di TPA Taman Sari, Jalan Poros Bengkalis Bantan dan merupakan hasil dari penangkapan Tim Patroli TNI AL/Pat II-1-40 yang diangkut oleh Kapal Motor KM. Tri Putri beberapa waktu lalu. "Tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkut ke pabeanan. Atas pelanggaran administrasi dan bagi pengangkut bisa dikenakan denda sebesar Rp5 juta," ungkap Kasi Penindakan Bea dan Cukai Bengkalis Endrico disela-sela pemusnahan.
Memasukkan bawang merah bukan pada pelabuhan yang ditentukan dan berpotensi merugikan negara. Selain itu juga dapat merugikan immateril berupa ancaman terhadap kesehatan masyarakat bila mengonsumsi barang tersebut. Karena diduga mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta kerugian terhadap petani dalam negeri.
Tampak hadir, Kepala BC Bengkalis Rudi Agung Junaidi Siahan, Komandan Pos TNI AL Bengkalis Letdalaut Amri Sitorus, Dan Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf MT.L Tobing, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Robi H. Siregar, KSOP Bengkalis Syafrizal serta Karantina Bengkalis.
teu/rtc/radarriaunet.com