Jumat, 19 Agustus 2016|15:35:27 WIB
RADARRIAUNET.COM - Lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Pansus tata tertib atau tatib khusus pemilihan wakil gubernur Riau malah disarankan konsultasi dengan Bagian Produk Hukum Kemendagri.
"Kami telah datang ke Dirjen Otda, hasilnya kami kembali harus berkonsultasi dengan bagian produk hukum untuk merampungkan Pansus ini," kata Aherson, Ketua Pansus kepada wartawan, Senin (15/08/16).
Ketua Komisi C DPRD Riau ini pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan tekhnis pemilihan, kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang calon wakil gubernur.
"Kita juga akan lakukan konsultasi dengan sejumlah provinsi lain yang juga melakukan pemilihan wakil gubernur, seperti Kepri dan sejumlah provinsi lainnya, agar menyamakan persepsilah," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini mengakui, sebenarnya di dalam Undang-undang sudah dijelaskan aturan main dan mekanisme pemilihan wakil gubernur. Namun menurutnya, masih perlu pengkajian, terutama mendudukkan kerangka berfikirnya.
"Kami juga memikirkan, jika nanti saat pemilihan suara dukungan yang didapatkan calon sama, siapa yang nanti akan dipilih sebagai wakil gubernur, tentu hal itu butuh pemikiran lebih lanjut lagi, bagaimanapun yang tidak mungkin terjadi, bisa saja terjadi," sebutnya.
Terakhir ia menegaskan jika pihaknya akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu dekat yang kemudian akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Riau.
rtc/fn/radarriaunet.com