RADARRIAUNET.COM - KR (48), AH (22) dan AR (22) tak menyangka perbuatannya membersihkan lahan dengan cara membakarnya justru membuat mereka berurusan dengan polisi. Ketiga warga di Pekanbaru tersebut terpaksa diamankan oleh personel Polsek Payung Sekaki karena diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Jalan Beringin, Perum BSD Suara, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/08/16) kemarin.
Menurut Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, ketiganya pun diamankan setelah tim patroli dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat pasca terbakarnya lahan seluas 15x20 meter persegi tersebut. "Sekarang pemeriksaan terhadap ketiga terduga pembakar lahan itu sudah kita limpahkan ke Polresta Pekanbaru. Mereka bertiga itu adalah KR (48) yang merupakan pemilik lahan, kemudian AH (22) serta AR (22) yang ikut membantu si pemilik lahan untuk membersihkan lahannya dengan cara dibakar," katanya kepada awak media, Kamis (18/08/16).
Nardy menambahkan, pengakuan salah satu dari ketiga terduga pelaku tersebut, pembakaran lahan itu sendiri sengaja dilakukan dengan tujuan untuk membuka perumahan di area lahan yang dibakar.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto membenarkan adanya pelimpahan ketiga orang terduga pembakar lahan itu. Bimo menilai, langkah yang dilakukan oleh ketiganya untuk membuka lahan dengan cara membakar juga salah dan tak dibenarkan. "Awalnya mereka tertangkap tangan oleh personel Polsek Payung Sekaki karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Kasus mereka bertiga sudah dilimpahkan di sini (Polresta Pekanbaru) untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Bimo.