RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang didominasi narkoba. Kalau dinilai dengan uang, barang bukti tersebut berkisar Rp2 miliar. Pemusnahan dilakukan Kamis (18/8/16) di halaman Kejari Rohil, selain narkoba, pemusnahan juga dilakukan terhadap lima pucuk senjata rakitan, minyak mentah, uang palsu, parang, CD bajakan, egrek, handphone, kaca pirex/bong, peluru, mesin jackpot, kalkulator, timbangan digital, jerigen, kartu domino, rekap togel dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dengan cara memotong, memblender bahkan membakar barang bukti tersebut, disaksikan Plt Sekda Rohil, Drs. Surya Arfan, M.Si, pihak Kodim 0321 Kapten Situmorang, Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir A. Asgarimandala Dewa, SH, Kepala Dinas Kesehatan Dr HM.Junaidi Saleh,Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Edi Mulyono A.Md, IP. S.Sos, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan Ir H.Amiruddin, MM, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil Drs. H.Wan Achmad Syaiful M.Si, Tokoh Masyarakat H. Bistamam, Asisten III H. AlI Asfar.
"Selaku eksekutor barang bukti tindakan yang kita lakukan sebagai bentuk bahwa kita melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita musnahkan karena kalau sudah ditindak orangnya dipenjara dan barang buktinya dimusnahkan,'' tegas Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, M.Hum kepada awak media.