RADARRIAUNET.COM - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu (Rohul) mengamankan puluhan kubik kayu olahan jenis kulim dan jenis campuran tanpa pemilik di Kota Bangun, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai.
Kepala Dishutbun Rohul Sri Hardono, melalui sekretarisnya Arie Ardian Nasution mengungkapkan kayu jenis kulim dan kayu campuran antara 10 kubik sampai 12 kubik diamankan personil Polhut Dishutbun Rohul dibantu personil Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Balai Penegakan Hukum dari Kementrian LHK, Rabu (10/8/16) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Kayu diduga hasil ilegal logging, jelas Arie, disita petugas gabungan dipimpin Kasi Penyidikan Dishutbun Rohul Samsul Kamar dari belakang sebuah pondok di salah satu kebun kelapa sawit warga Kota Bangun Desa Batang Kumu. "Ini berkat laporan dari masyarakat. Kayu ditumpuk di belakang pondok di tengah kebun sawit," ungkap Arie ditemui awak media di kantornya, Kamis (11/8/16).
Arie menambahkan, setibanya 15 personil Polhut Dishutbun Rohul dan 5 personil SPORC di lokasi, petugas tidak menemukan pemiliknya. "Pelaku belum ter-identifikasi, tidak ada yang ngaku siapa pemilik kayu tersebut," jelasnya.
Tak mau menunggu lama, petugas kemudian mengangkut kayu olahan jenis kulim dan kayu campuran yang sudah jadi broti pakai truk tronton sewaan ke kantor Dishutbun Rohul di Pasirpangaraian, dan baru tiba Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB. "Barang bukti sudah diamankan di gudang (kantor Dishutbun Rohul) saat ini," tandas Arie.
teu/rtc/radarriaunet.com