Jumat, 12 Agustus 2016|10:54:07 WIB
RADARRIAUNET.COM - Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru, dua orang pria BK dan EF resmi ditahan, Selasa (9/8/16).
Keduanya diduga terbukti terlibat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang barang tadahan hasil kejahatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
" Keduanya sudah di periksa dan kita lakukan penahanan sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto di Pekanbaru.
Sumber dikepolisian menyebutkan, terungkapnya kasus yang melibatkan EF dan BK setelah kepolisian mengamankan, En seorang eksekutor curanmor yang kerap beraksi di Pekanbaru.
Hasil pengembangan yang dilakukan, hasil kejahatan pencurian sepeda motor dijual melalui tangan ke tangan yang melibatkan EF dan BK.
" Setelah dilakukan pengembangan maka terungkap bahwa EF dan BK diduga terlibat dalam kasus ini sebagai penadah," sambung Bimo.
Dalam rangkaian kasus pencurian sepeda motor tersebut, penyidik merangkut keterangan tersangka dalam satu berkas dengan jumlah tiga tersangka.
rbc/fn/radarriaunet.com