RADARRIAUNET.COM - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho mengakui memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Ervan mengklaim bahwa uang tersebut merupakan sumbangan untuk pernikahan anak Edy. Hal tersebut dikatakan Ervan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Ervan menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. "Benar, pada 3 Maret saya perintahkan sekretaris saya untuk buat disposisi ke bagian keuangan, untuk keperluan sumbangan pernikahan," ujar Ervan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Hal tersebut juga diakui Sekretaris Presiden Direktur PT Paramount Vika Andriani, yang bersaksi dalam persidangan. Vika mengaku menerima undangan pernikahan yang ditujukan kepada Presdir PT Paramount.
Selanjutnya, Vika mendapat perintah dari Ervan untuk meminta kepada bagian keuangan perusahaan, agar mencairkan uang sebesar Rp 50 juta, yang akan diserahkan kepada Edy Nasution.
Tidak Masuk Akal
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa tidak masuk akal jika Ervan memberikan sumbangan pernikahan sebesar Rp50 juta, tanpa ada maksud tertentu kepada Edy Nasution.
Apalagi, Ervan mengaku baru satu kali bertemu Edy. Penilaian tidak masuk akal semakin bertambah karena keterangan yang diberikan Ervan juga dianggap tidak masuk akal oleh Hakim.
Ervan mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar itu diberikan untuk menjaga citra perusahaan. Selain itu, menurut Ervan, dengan menyumbang cukup besar, diharapkan anak Edy Nasution tertarik membeli produk properti milik PT Paramount.
"Sebenarnya sumbangan ini untuk anak Beliau (Edy Nasution), kami harapkan dia kenal Paramount, lain kali bisa beli rumah sama kami," kata Ervan.
Jawaban Ervan tersebut kemudian dibantah oleh hakim. "Yang realistis saja, tidak masuk akal, memangnya ada kaitan apa? Hebat sekali, baru satu kali bertemu nyumbangnya begitu besar," kata Hakim.
Selain itu, pemberian sumbangan tidak dilakukan langsung saat pernikahan. Namun, uang tersebut diserahkan satu bulan setelah pernikahan, melalui pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam surat dakwaan terhadap Doddy, uang Rp50 juta yang diserahkan kepada Edy Nasution diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.
Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.
Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro menugaskan Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kembali menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016. Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.
Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Ervan Adi Nugroho untuk menyiapkan uang.
Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Setelah serah terima, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.
teu/kps/radarriaunet.com