RADARRIAUNET.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Rokan Hilir meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan barang kadaluarsa yang masih dijual di pasaran.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan. Hal itu diungkapkan Kadisperindag Rohil H.Syafruddin, H. S.Sos, Senin (8/8) di Bagansiapiapi.
"Memang sudah rutin lakukan razia namun jika masyarakat yang menemukan kita meminta dilaporkan sehingga bisa cepat dilakukan tindakan,'' kata Syafruddin. Pihaknya menyadari bahwa memang dengan keterbatasan tenaga sehingga razia dilakukan secara bertahap diseluruh wilayah Rokan Hilir.
"Bila ada razia di Bagansiapiapi dan masyarakat menemukan di kecamatan lain bisa via telpon ke kita dan kita bisa langsung turun kelokasi yang diinformasikan,'' jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk razia makanan kadaluarsa bukan hanya terfokus pada bulan Ramadan dan jelang hari besar saja karena memang sudah menjadi tugas Disperindag untuk memantau setiap waktu.
Belum lama ini pihak Disperindag Rohil melakukan razia makanan Kadaluarsa di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dan pihaknya menemukan beberapa barang yang kadaluarasa. "Kita lakukan tindakan preventif dengan menyita dan meminta pemilik toko tak menjual barang itu lagi," katanya.
Dampak dari mengkonsumsi makanan Kadaluarsa sendiri sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga disarankan untuk melihat sebelum membelinya dari minimarket dan toko makanan di wilayah Rohil.
"Kadang kita berfikir banyak beredar pada Ramadan saja karena banyak membeli dalam jumlah besar, padahal hari-hari biasa inilah sering karena banyak masyarakat yang membeli rutin setiap hari.'' tandasnya.
Rusdy/radarriaunet.com