Sekda Inhil Buka Sosialisasi Tax Amnesty
Sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty di Inhil dibuka Sekda Said Syarifuddin. rtc

Sekda Inhil Buka Sosialisasi Tax Amnesty

Senin, 08 Agustus 2016|09:19:02 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir membuka Sosialisasi Tax Amnesty, Kamis (4/8/16).  Kegiatan sosialisasi tajaan Bank BRI Tembilahan yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan ini dihadiri unsur Forkompimda, Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Rengat dan para peserta sosialisasi. 
 
Sekda H Said Syarifuddin menyatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil sangat menyambut baik dan mengapresiasi diadakannya sosialisasi Tax Amnesty ini. "Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik digelarnya sosialisasi ini, karena saat penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepatuhan Wajib Pajak menunaikan kewajibannya," ungkap Sekda. 
 
Disebutkan, Tax Amnesty dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta melalui peningkatan likuiditas, perbaikan nilai tukar penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. "Memang tidak ada aturan yang melarang setiap WNI menempatkan dananya di luar negeri, karena memang sepenuhnya menjadi hak mereka. Namun, Dengan adanya kebijakan Pengampunan Pajak, maka para Wajib Pajak (WP) akan lebih memilih menempatkan dananya di dalam negeri," jelasnya. 
 
Tujuan lain dari dari TAX AMNESTI adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, imbas dari kebijakan Tax Amnesty, agar mampu menarik dana hasil Repatriasi ke dalam negeri atau dana yang selama ini berada di Underground Economy yang mampu dimunculkan untuk membantu aktivitas penunjang pertumbuhan," katanya. 
 
Sedangkan R Waluyo Handoko, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat mengharapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan Tax Amnesty ini, karena ini salah satu program yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak. "Karena apabila mereka mengikuti Tax Amnesty, maka pajak mereka terhitung 2015 kebelakang, itu semua diputihkan atau diampuni, maka program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya. 
 
Diharapkan, kepada perbankan ditunjuk khususnya bank sebagai penampung Dana Investasi mereka pun harus proaktif kepada nasabah-nasabahnya maupun nasabah dari luar dalam pelayanan pada saat wajib pajak mau melakukan investasi. 
 
Sementara itu, Ondo Hasudungan, pimpinan Cabang BRI Tembilahan menjelaskan, Bank BRI merupakan salah satu Bank Persepsi yang bertugas dalam menerima setoran pajak terhutang dari masyarakat baik berupa setoran uang tebusan dan/atau dana-dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. 
 
Bank BRI menyediakan fasilitas dalam bentuk investasi kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat secara aktif melakukan transaksi di dalam negeri. 
 
 
hum/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE