KPU Pelalawan Tentukan Batas Pemasangan APK

KPU Pelalawan Tentukan Batas Pemasangan APK

Kamis, 20 Agustus 2015|11:55:12 WIB




PELALAWAN (RRN) - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menentukan batas-batas untuk pemasangan titik Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan Pokja Kampanye KPU Pelalawan, Abdul Malik kepada wartawan. Ia mengatakan pada dasarnya untuk pemasangan titik-titik alat peraga kampanye pihaknya mengacu pada PKPU nomor 7, namun secara garis besar pemasangan titik-titik APK itu diperbolehkan di kabupaten dan di kecamatan.

"Jadi untuk tekhnisnya belum, kita hanya memperbolehkan mereka memasang titik-titik APK di kabupaten dan di kecamatan. Tapi kalau untuk titik APK-nya sendiri, kita yang menentukan. Misalkan, salah satu pasangan calon akan memasang di Sorek, maka untuk titik pemasangannya dimana, kita yang menentukan," ujar Abdul Malik, Selasa (18/8/2015).

Abdul Malik menjelaskan bahwa untuk titik-titik APK yang berada di jalur hijau pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Pemda dulu. Karena biasanya untuk dijalur hijau pemasangan titik-titik APK tak diperbolehkan.

Disinggung soal kampanye sendiri, Malik menjelaskan untuk persoalan kampanye seperti mengerahkan massa dan mendatangkan artis atau misalkan dalam bentuk pengobatan alternatif gratis, bazaar dan lainnya hanya diperbolehkan satu kali saja.

Sedangkan untuk rapat pertemuan terbatas akan diserahkan oleh tim namun pihaknya akan menentukan bahwa satu hari hanya diperbolehkan 4 kali saja.

"Insha Allah, tanggal 27 Agustus nanti, saat kampanye sudah dimulai, segala aturan mainnya sudah siap," pungkasnya. (hal/fn)


 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE