Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Dua PNS SMK 1 Mempura Siak Diadili Selasa Depan
ilustrasi. bmci

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Dua PNS SMK 1 Mempura Siak Diadili Selasa Depan

Kamis, 04 Agustus 2016|09:49:09 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, yang melibatkan tiga terdakwa dari SMK 1 tersebut, akan mulai disidangkan pada Selasa (9/8/16) pekan depan.  
 
Tiga pesakitan yang dihadirkan sebagai terdakwa itu adalah Sudarwanto SPd (Kepala Sekolah), Sriyono (Ketua Panitia Pelaksana BOS) dan Yahya (Bendahara sekaligus Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura). "Ketiga terdakwa ini disidangkan Selasa tanggal 9 Agustus depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, diruang kerjanya, Rabu (3/8/16) siang 
 
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp58.500.000 itu, terjadi tahun 2014 lalu. Dimana ditahun 2014 itu, pihak sekolah SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Menerima dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah," ujar Denni. 
 
Perbuatan ketiga terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Telah menimbulkan kerugian negara Rp 58 juta lebih. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE