Polsek Tambang, Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Rimbo Panjang
Aparat Polsek Tabang, Kabupaten Kampar terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba. Dalam operasi terakhir, seorang bandar di Rimbo Panjang berhasil ditangkap. rtc

Polsek Tambang, Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Rimbo Panjang

Rabu, 03 Agustus 2016|12:21:59 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di KM 17 jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang wilayah desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar Sabtu (30/7/16) sekitar pukul 21.30 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ST alias PT (40) tahun warga Perumahan Bumi Rimbo Sejahtera wilayah Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka ST alias PT ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pengedar narkoba di wilayah dusun III Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tambang dipimpin langsung Kapolsek Tambang bersama anggota unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan kelokasi tersebut.

Sekitar pukul 21.30 wib, saat tim tiba dilokasi menemukan target sedang berdiri di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang KM 17 wilayah desa Rimbo Panjang dan petugaspun langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak permen merk tic-tac.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka dan kembali ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit timbangan digital merk constant, 2 pak plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Tersangka ST alias PT beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuturnya.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE