Selasa, 02 Agustus 2016|09:46:44 WIB
RADARRIAUNET.COM - Ada-ada saja tingkah laku tersangka Jl yang nekat melakukan Tindak Pidana Pencurian. Di mana Jl alias Lampung (19), warga Bumi Ayu nekat mencuri motor abang kandungnya sendiri yang juga merupakan barang hasil kejahatan.
JI alias Lampung terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai terhadap tersangka Lampung berlangsung pada Selasa (26/7/2016) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Warnet Cahaya di Simpang Jalan Gunung Bromo Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian motor tersebut.
"Penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/243/VII/2016/RIAU/ RES.DMI. Di mana saat penangkapan dilakukan, tersangka sedang bermain di sebuah warung internet di Kelurahan Bumi Ayu," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki SIK.
Lanjut AKP Herfio Zaki SIK menjelaskan, dari keterangan tersangka kepada penyidik, kendaraan sepeda motor yang diambilnya merupakan barang hasil curian dari abang kandungnya berinisial RU alias Ucok dari Rumah Mertua Korban M. Zailani Harahap (28) yang merupakan Anggota TNI Rudal 004 Dumai di Jalan Gunung Bromo.
"Sepeda Motor BK 5783 YAD merk Kawasaki Edge warna Merah Noka milik korban awalnya dicuri oleh abang tersangka berinisal RU yang saat ini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal kita," jelas AKP Herfio Zaki SIK.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta Barang Bukti (BB) kini telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Dan untuk hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
rgc/fn/radarriaunet.com