Minum Bir dan Konsumsi Ganja di Sekolah,  SMPN 1 Bangko Rohil Pernah Keluarkan Muridnya
Ada peraturan ketat yang diterapkan SMPN 1 Bangko, Rohil untuk mendisiplinkan murid-muridnya. rtc

Minum Bir dan Konsumsi Ganja di Sekolah, SMPN 1 Bangko Rohil Pernah Keluarkan Muridnya

Senin, 01 Agustus 2016|14:04:50 WIB




RADARRIAUNET.COM - SMP Negeri 1 Bangko Rohil pernah mengeluarkan muridnya karena meminum minuman beralkohol (bir, red) dan menghisap ganja di sekolah. Tindakan itu diambil karena murid tersebur termasuk melakukan pelanggaran berat. 
 
“Kita pernah keluarkan murid yang minum bir dan menghisap ganja di sekolah, termasuk yang melakukan pelanggaran berat lainnya,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri I Bangko, H. Bustami, S. Pd, Kamis (28/7/16) di aula sekolah itu, saat mengumpulkan semua wali murid kelas VII untuk mensosialisasikan Tata Tertib Peserta Didik. 
 
Peserta didik yang melakukan pelanggaran katanya akan diberikan nilai/poin negative sesuai dengan bobot pelanggaran yang telah dilakukan. Bobot poin 1 s/d 50 (ringan s/d sedang), bentuk pelanggaran, melanyalahgunakan jam pelajaran untuk makan, minum di kantin atau untuk bermain (2), seragam/rambut tidak sesuai dengan ketentuan (2), tidak masuk tanpa keterangan (alfa) (5), cabut/membolos (15), menjadi provokasi perkelahian/berkelahi (secara fisik) sesame peserta didik (25), melompat/menerobos pagar (25), penyalahgunaan/merusak/mengotori/mencoret-coret fasilitas sekolah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya (25), mencuri barang/uang dengan nilai kurang dari Rp500.000 (25), membentuk /mengikuti kegiatan organisasi yang dilarang oleh Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah (30).
 
Mencuri uang/barang mencapai nilai Rp500.000 s/d Rp999.000 (50), membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan/ketakutan dilingkungan sekolah (50), berkelahi dengan menggunakan alat/benda yang membahayakan (50) dan melawan guru/berkata/bertindak tidak sopan kepada guru/TU dan karyawan sekolah (50). 
 
Bobot poin 51 s/d 100 (berat), menjual atau membeli bocoran soal (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kelas, tes uji coba, ujian sekolah dan Ujian Nasional) (75), mengompas, memalsukan tanda tangan, melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun (75), menyimpan dan atau membawa dan atau melihat gambar porno pada media elektronik maupun non elektronika (75), membawa dan menghisap rokok dilingkungan sekolah (75). 
 
Peserta didik hamil/menghamili (100), mencuri uang/barang dengan nilai mencapai Rp1.000.000 atau lebih dan juga peralatan transportasi penting lainnya (100), membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras/nakoba dilingkungan sekolah (100).  Murid yang meminum bir dan mengisap ganja disekolah tersebut mendapat point negative 100 dan sanksinya dikeluarkan dari sekolah. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE